STATUTA UMM

Statuta Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) adalah peraturan dasar yang menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan dan pengelolaan universitas. Keberadaan statuta ini menjadi fondasi penting bagi seluruh aktivitas akademik maupun nonakademik di lingkungan kampus.

Secara umum, statuta perguruan tinggi berisi ketentuan pokok yang mengatur berbagai aspek fundamental. Di dalamnya tercantum dasar, fungsi, dan tujuan universitas, tata kelola kelembagaan, serta organisasi yang mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain itu, statuta juga memuat aturan mengenai penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, statuta turut mengatur pengelolaan sivitas akademika, tenaga kependidikan, serta mahasiswa. Pengelolaan aset dan keuangan universitas juga termasuk bagian penting di dalamnya, sehingga arah kebijakan universitas memiliki dasar hukum dan pedoman yang jelas.

Dengan kata lain, Statuta UMM dapat dipandang sebagai “Undang-Undang Dasar” bagi Universitas Muhammadiyah Malang. Ia menjadi rujukan utama dalam penyusunan peraturan rektor, keputusan senat universitas, hingga aturan teknis yang berlaku di tingkat fakultas maupun program studi. Dengan statuta yang kokoh, UMM memiliki pijakan yang kuat untuk terus berkembang sebagai universitas yang unggul dan berdaya saing global.