Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower di lingkungan Universitas Muhammadiyah Malang merupakan bentuk komitmen universitas dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Melalui sistem ini, sivitas akademika maupun pihak terkait diberikan ruang untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan universitas.

Whistleblower adalah individu yang melaporkan adanya dugaan tindakan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran etika, tindak kecurangan, korupsi, gratifikasi, diskriminasi, pelecehan, maupun bentuk pelanggaran lainnya yang bertentangan dengan peraturan dan nilai-nilai universitas.

Pedoman ini bertujuan untuk:

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas:

Pengaduan dapat disampaikan dengan menyertakan informasi yang jelas, kronologi kejadian, waktu dan tempat kejadian, serta bukti pendukung yang relevan agar proses verifikasi dan tindak lanjut dapat dilakukan secara optimal.

Universitas Muhammadiyah Malang mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menjaga integritas institusi melalui partisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, sehat, profesional, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran.

ALUR WHISTLE BLOWER