A. Profil

Komite Integritas Akademik (KIA) merupakan organisasi pendukung akademik yang berada langsung di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Malang. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KIA menjalin koordinasi secara aktif dengan berbagai unit kerja di lingkungan universitas, termasuk biro, fakultas, program studi, dan tim-tim terkait lainnya.

KIA memiliki posisi strategis dalam memastikan penerapan nilai-nilai integritas akademik di seluruh jenjang institusi. Untuk itu, sinergi antarorganisasi di lingkungan UMM menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem akademik yang transparan, adil, dan akuntabel.

Sebagai satu kesatuan kolektif, seluruh keputusan dan pertimbangan yang dikeluarkan oleh KIA merupakan hasil koordinasi dan tanggung jawab bersama, dalam rangka menjaga dan menjamin mutu integritas akademik di Universitas Muhammadiyah Malang.

 

Ketua
Prof. Dr. Sidik Sunaryo, SH., M.Si., M.Hum

Anggota
Prof.Dr. Baiduri, M.Si
Prof. Dr. Abdul Haris, M.A.

B. Tentang KIA

Komite Integritas Akademik (KIA) merupakan unit yang dibentuk untuk memastikan terwujudnya budaya akademik yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, etika, dan profesionalisme di lingkungan perguruan tinggi.
KIA bertugas melakukan verifikasi, penilaian, dan pemberian pertimbangan terhadap berbagai bentuk karya akademik, kinerja dosen, serta aspek tata krama dalam proses pengajuan jabatan akademik. Komite ini juga berperan dalam menjaga kualitas interaksi sosial dosen dengan mahasiswa dan rekan sejawat agar senantiasa sesuai dengan standar etika akademik yang berlaku.

Kehadiran KIA menjadi bagian penting dalam mendorong terciptanya lingkungan akademik yang sehat, bermartabat, dan bebas dari praktik pelanggaran seperti plagiarisme, manipulasi data, maupun penyimpangan akademik lainnya.
Melalui kerja kolektif yang melibatkan unsur pimpinan, dosen, dan staf administrasi, KIA berkomitmen untuk:

 

C. Nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah meliputi:

  1. Kejujuran;
  2. Kepercayaan;
  3. Keadilan;
  4. Kehormatan;
  5. Tanggung jawab; dan Keteguhan hati

D. Ruang lingkup Upaya Integritas Akademik, meliputi:

  1.  Pencegahan; yakni upaya untuk melakukan mitigasi atau potensi terjadinya dugaan  pelanggaran integritas akademik sivitas akademika dalam menghasilkan karya ilmiah yang dilakukan oleh pimpinan unit.
  2. Pembinaan; yakni upaya untuk menciptakan budaya menulis sivitas akademika melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan hasil luaran karya ilmiah yang dapat dipublikasikan dalam bentuk jurnal, buku atau media lainnya.
  3. Penanggulangan/tindakan; yakni upaya dan langkah untuk melakukan pemeriksaan civitas akademika apabila ada laporan dugaan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.

E. Pelanggaran Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah terdiri atas:

  1. Fabrikasi;
  2. Falsifikasi;
  3. Plagiat;
  4. Kepengarangan yang tidak sah;
  5. Konflik Kepentingan; dan
  6. Pengajuan Jamak.

F. Prinsip Pemeriksaan

  1. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Integritas Akademik dilaksanakan berdasarkan prinsip:
    a. Keadilan;
    b. Kejujuran;
    c. Kecermatan;
    d. Keseimbangan; dan
    e. Transparansi.
  2. Pemeriksaan dilakukan oleh Komite Integritas Akademik yang dibentuk oleh Senat Universitas Muhammadiyah Malang.
  3. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam poin (2) dan rekomendasi sanksi disampaikan oleh Komite Integritas Akademik kepada Pimpinan Universitas Muhammadiyah Malang.

G. Pengenaan Sanksi

  1. Sivitas Akademika yang terbukti melanggar nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah dikenai sanksi oleh Pimpinan Universitas Muhammadiyah Malang dengan mempertimbangkan Rekomendasi Komite Integritas Akademik.
  2. Pimpinan Universitas Muhammadiyah Malang yang terbukti melanggar nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah dikenai sanksi administratif oleh Badan Pembina Harian dan/atau Pimpinan Pusat Muhammadiyah atau Menteri.
  3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada poin (2) dapat dikenakan kepada Pimpinan Universitas Muhammadiyah Malang berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan Persyarikatan Muhammadiyah.

 

Bagan Prosedur Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Akademik Sivitas Akademika UMM dalam Menghasilkan Karya Ilmiah

Download

 

SOP Pelaporan/ Pengaduan KIA

Download

 

SOP Pemeriksaan KIA

Download

 

Link Pengaduan KIA

Link

 

Kontak
Email: [email protected]