Peraturan Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) merupakan ketentuan yang mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab seluruh dosen dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas di lingkungan universitas. Peraturan ini hadir untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian berjalan sesuai standar mutu, nilai Islam berkemajuan, serta prinsip Good University Governance.

Bagi dosen, peraturan menekankan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan mutu akademik. Dosen diharapkan tidak hanya menjadi pengajar, tetapi juga pendidik, peneliti, serta pengabdi masyarakat yang mampu memberi teladan dan mengembangkan ilmu pengetahuan.

Sementara itu, bagi tenaga kependidikan, peraturan menegaskan pentingnya dukungan administratif dan layanan akademik yang efektif. Tendik memiliki peran strategis dalam menjaga kelancaran tata kelola universitas, mulai dari manajemen administrasi, keuangan, hingga pelayanan mahasiswa dan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur disiplin kerja, kode etik, serta mekanisme pengembangan karier bagi dosen dan tendik. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahan, baik berupa teguran, pembinaan, hingga tindakan administratif.

Dengan adanya Peraturan Dosen dan Tendik, Universitas Muhammadiyah Malang berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang produktif, kondusif, serta berorientasi pada mutu. Aturan ini menjadi pijakan penting bagi sivitas akademika untuk bersama-sama mewujudkan UMM sebagai universitas unggul, mandiri, dan berdaya saing global.